Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 di Sumut oleh ASN, Menteri PANRB Usul Dipecat

- 22 Mei 2021, 12:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.

Tjahjo pun sangat menyesalkan oknum ASN itu terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di provinsi Sumatra Utara.

“ASN itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal, jika benar terbukti bersalah (dalam kasus penjualan vaksi Covid-19). Mereka saya usulkan agar dipecat,” papar Menteri Tjajo, di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021 pagi.

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi, Dibekuk Polisi

Ketiga oknum ASN itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, setelah dilakukan pemeriksaan.

Tjahjo ingin agar penegakan hukum bagi ASN tetap diberlakukan dengan tegas, jika terbukti melakukan tindak pidana, agar menimbulkan efek jera.

“Kita (Men PANRB-Red) harus tegas tegakkan aturan ASN, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegas Tjahjo seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Update Gempa Terkini di Jatim, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan jika terbukti bersalah, ASN/PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Seiring dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan dan hingga selesai, oknum PNS tersebut dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Oknum ASN yang mencari kesempatan, demi meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi sangat disesalkan Menteri PANRB.

Baca Juga: Penjelasan 27 Orang Meninggal Usai Divaksin! Komnas KIPI:Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

“Vaksinasi Covid-19 merupakan program nasional yang perlu didukung. Selayaknya ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan para ASN bertindak dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kementerian PANRB segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Gempa Terkini Melanda Jawa Timur, Guncangan Dirasakan di Banyak Tempat

Selama proses hukum berlangsung, oknum ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN/PNS, sebagaimana ketentuan yang berlaku.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah