Pemerintah Rilis Panduan Belajar PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

- 3 Juni 2021, 20:07 WIB
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan panduan yang dirislis adalah alat bantu untuk para guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen agar memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan panduan yang dirislis adalah alat bantu untuk para guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen agar memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. /Foto: setkab.go.id/Humas/

Baca Juga: Ini Dua Kapolsek Baru dan Tujuh Pejabat Utama di Polres Serang Kota

“Saya yakin panduan ini telah ditunggu, tak hanya oleh para guru dan siswa, tetapi juga oleh para orang tua siswa serta masyarakat pada umumnya,” ungkap Yaqut.

Menag Yaqut pun mengajak semua para pemangku kepentingan segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah dirilis.

“Kita dukung, laksanakan dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini," himbau menag.

Baca Juga: Di Rakernis Gabungan Kapolri Ingin Wujudkan Polri yang Presisi, Sesuai Janji Saat Uji Kepatutan dan Kelayakan!

"Kita menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 ini dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Panduan ini terdiri dari enam bagian yaitu:
Pendahuluan;
Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran;
Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran;
Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta Lampiran.

Baca Juga: Di Rakernis Gabungan Kapolri Ingin Wujudkan Polri yang Presisi, Sesuai Janji Saat Uji Kepatutan dan Kelayakan!

Melalui SKB Empat Menteri yang sebelumnya diumumkan pada 30 Maret 2021, telah ditetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap, untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x