Kewajiban penyediaan layanan pembelajaran jarak jauh ditujukan, agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sedangkan bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan menjalankan PTM, selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.***