Cara Pengembalian Uang Jemaah Haji, Sesuai Aturan Kementerian Agama

- 7 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji /Foto: VIA REUTERS/Handout /

PORTAL LEBAK - Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi biayaperjalan ibadah haji (Bipih) harus mengetahui cara pengembalian uang jemaah haji yang telah mereka bayarkan.

Kebijakan dan cara pengembalian uang jemaah haji pun, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Aturan dalam KMA itu menegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat, dapat mengetahui ceara pengembalian uang jemaah haji, dari setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Anak Kedua Harry dan Meghan Lahir, Nama yang Diberikan Secara Khusus Untuk Menghormati Dua Orang Ini

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip PortalLebak.com dari laman Kemenag, Minggu 6 Juni 2021 mengimbau masyarakat mencermati aturan itu.

“Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat segera mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.

Dia menuturkan pengembalian setoran itu tidak menghilangkan status, sebagai calon jemaah haji.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik di Gunung Sindur Bogor, Diduga Akibat Suhu Oven Terlalu Tinggi!

“Setoran pelunasannya diambil, namun jemaah tidak akan kehilangan status, sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ungkapnya.

Cara Pengembalian Uang Jemaah Haji, Sesuai Aturan Kementerian Agama.
Cara Pengembalian Uang Jemaah Haji, Sesuai Aturan Kementerian Agama.

Berikut ini cara pengembalian uang jemaah haji, yang sudah melunasi setoran Bipih Reguler, berdasarkan aturan KMA 660/2021:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

Baca Juga: Budidaya Ganja Sistem Hidroponik, di Brebes Jawa Tengah Digerebek Polrestro Jakarta Barat

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga: Pelestarian Habitat Laut, BKSDA Gelar Adopsi dan Penanaman Terumbu Karang di Pantai Tulamben Bali

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Rumah Sakit Umum Daerah Adjidarmo Lebak, Permudah Pendaftaran dan Pembayaran Rawat Inap

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Operasi Gabungan PPKM di Simpang Pasar Prumpung, Kapolsek Gunung Sindur: Masih Banyak Masyarakat Lalai Prokes!

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

PROSEDUR PENGEMBALIAN BIAYA KHUSUS

Sementara itu, prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, sebagai berikut:

Baca Juga: Prabowo Dampingi Megawati Soekarnoputri Resmikan Patung Bung Karno Berkuda, Ini Pesannya!

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan
c) nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

Baca Juga: Kolong Jembatan Juanda Depok Terbakar, Suara Ledakan Sempat Didengar Warga

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Gedung Presisi Polres Kota Tangerang dan 100 Ribu Rumah untuk Personel Diresmikan Kapolri

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), kembali tidak menjalankan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Pembukaan Gelombang 17 Kartu Prakerja, Jaring Ribuan Eks Pekerja Migran

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021, pekan lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x