PORTAL LEBAK - Penggunaan produk dalam negeri khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus didorong pemerintah.
Pemerintah mewajibkan alokasi 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan pada Puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), melalui daring dari Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.
Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Diubah Pemerintah
Puncak Gernas BBI dihelat dengan tema 'Kilau Digital Permata Flobamora', berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pemerintah berkomitmen mengutamakan penggunaan produk lokal UMKM. Ini telah diamanatkan di Perpres Nomor 12 Tahun 2021, adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” papar Wapres.
UMKM dalam Perpres itu, berkesempatan berperan lebih besar dan lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Pertamina, Ini Tata Cara Pendaftarannya
“Pengawasan dan realisasi atas pelaksanaannya juga harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Ma'ruf Amin, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.