Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses

- 2 Juli 2021, 17:09 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Baca Juga: Pemutaran Film 'Black Widow' Mengguncang Penggemarnya di London

Mereka, dari unsur pejabat dan karyawan AJB Bumiputera 1912, tidak bersedia dan menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Yayat menilai pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, adalah tanggung jawab manajemen. Jika ada pegawainya tak mau mendukung, maka terlihat janggal dan aneh.

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, memaparkan perwakilan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak menyerahkan data identitasnya, yakni:

Baca Juga: TNI Kunjungi Polsek Waris Papua di Perbatasan RI-PNG, Ucapkan Selamat HUT Hari Bhayangkara ke 75

1. M. Hery D. (Ditunjuk sebagai sekretaris dan Menjabat Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912),
2. Tigtuma Evderia Rinto (Ditunjuk sebagai bendahara dan Menjabat Bendahara AJB Bumiputera 1912),
3. Soekardi Pujo Hutomo, Amrih sahri (Mantan kepala Divisi AJB Bumiputera 1912 - sudah pensiun).

Dengan fakta ini, para pemegang polis menilai yang mempersulit proses pemilihan BPA merupakan pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Vaksin dari Jepang Tiba, Indonesia Terima Hibah 998.400 Vaksin AstraZeneca

"Hal ini membuat semua korban Bumiputera marah dan meradang, karena situasi zona hitam, sehingga kami terpaksa menunda aksi unjuk rasa besar-besaran," ungkap Yayat lagi.

Disisi lain, sikap para pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912 menandakan mereka megacuhkan OJK, sebagai regulator pemerintah yang harus dihargai kewibawaannya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x