Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses

- 2 Juli 2021, 17:09 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 juga menyayangkan bahwa nasib 2,6 juta pemegang polis yang terkatung-katung, tidak menarik pemberitaan media-media besar nasional.

Baca Juga: 7 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan, Polri Juga Sita 592 Kg Ganja Kering

Padahal, saat ini terdapat sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp10 Triliun lebih.

Yayat mengungkapkan, sejauh ini hanya media TVRI yang menjadikan masalah AJB Bumiputera 1912, sebagai isu nasional penting dan dibahas dalam dialog-dialog di layar kaca.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x