4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori, sebagai syarat pergerakan mobilitas orang di luar Jawa dan Bali.
5. Penumpang diharusnya mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.
6. Ada pengecualian tentang kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode saat perjalanan dilakukan.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Nakes, Panglima TNI: Ksatria-ksatria Negara untuk Melawan Covid-19
Surat edaran ini juga mengatur pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Bagi transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan hingga 50 persen, transportasi laut maksimal 70 persen.
Termasuk transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.
Selanjutnya dijalankan penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) melalui tes acak Covid-19 di simpul-simpul transportasi.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Pantau Hari Pertama PPKM Darurat Empat Titik di Jakarta
Tes acak Covid-19 akan digelar di terminal dan stasiun kereta api, terkhusus di daerah dan kawasan aglomerasi.