Aturan Perjalanan Orang Selama PPKM Darurat, Sektor Transportasi Darat Laut dan Udara

- 3 Juli 2021, 23:30 WIB
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Kementerian perhubungan juga bersinergi dengan TNI/Polri, pemda dan pihak terkait lain untuk menggelar pengetatan keluar-masuk wilayah.

Tiap warga yang melintas, dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditetapkan bersama.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah