Menhub meminta masyarakat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik, serta menjalankan disiplin dan terapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Jasa Marga Tutup Beberapa Akses Keluar Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
“Berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Jika bisa tetap di rumah saja, selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan," harap Budi.
"Sayangilah diri, saudara kita, agar tetap aman serta tidak terpapar Covid-19. Jika kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 ini akan segera reda dan kita lebih leluasa beraktivitas,” tambahnya.
Berikut ketentuan yang diatur Surat Edaran Kemenhub:
Baca Juga: Miliarder asal Taiwan, Terry Gou Sepakat Beli 5 Juta Dosis Vaksin BioNTech Untuk Disumbang
1. Perjalanan jarak jauh serta perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam, atau rapid test antigen 1×24 jam.
2. Mobilitas di Jawa dan Bali diperketat dan pelaku perjalanan harus memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam, untuk moda transportasi darat, laut, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.
3. Untuk moda udara syarat pelaku perjalanan harus memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam, di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Sprinter AS Richardson Dilarang Ikut Olimpiade Nomor 100m, Setelah Terbukti Gunakan Ganja