Aturan Perjalanan Orang Selama PPKM Darurat, Sektor Transportasi Darat Laut dan Udara

- 3 Juli 2021, 23:30 WIB
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Menhub meminta masyarakat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik, serta menjalankan disiplin dan terapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Jasa Marga Tutup Beberapa Akses Keluar Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

“Berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Jika bisa tetap di rumah saja, selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan," harap Budi.

"Sayangilah diri, saudara kita, agar tetap aman serta tidak terpapar Covid-19. Jika kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 ini akan segera reda dan kita lebih leluasa beraktivitas,” tambahnya.

Berikut ketentuan yang diatur Surat Edaran Kemenhub:

Baca Juga: Miliarder asal Taiwan, Terry Gou Sepakat Beli 5 Juta Dosis Vaksin BioNTech Untuk Disumbang

1. Perjalanan jarak jauh serta perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam, atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Mobilitas di Jawa dan Bali diperketat dan pelaku perjalanan harus memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam, untuk moda transportasi darat, laut, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

3. Untuk moda udara syarat pelaku perjalanan harus memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam, di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sprinter AS Richardson Dilarang Ikut Olimpiade Nomor 100m, Setelah Terbukti Gunakan Ganja

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah