Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

- 30 Juli 2021, 12:38 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

Bareskrim pun telah mengajukan pencekalan dua tersangka tersebut sehingga tak dapat keluar dari Indonesia.

"Beberapa tersangka WNA yang masih diburu, sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO atas kedua orang ini,” papar Brigjen Pol. Helmy.

Baca Juga: 5 Grup KPop yang Memperbarui Kontrak, Tanpa Kehilangan Anggota Aslinya

Helmy selanjutnya berupaya mengusut jaringan dan sindikat pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba tersebut.

Meski, Helmy menilai pelaku pinjol yang belum tertangkap dapat membuat aplikasi pinjol baru yang berbeda jadi harus diwaspadai.

“Kita terus mengusut jaringannya, meski perlu kami sampaikan ada sedikit hambatan, karena sifatnya memanfaatkan teknologi. Setelah di take down Satgas Waspada Investasi OJK, dalam waktu singkat pinjol itu dapat membuat yang baru lagi,” paparnya.

Baca Juga: Gempa Alaska 8,2 Magnitudo, KJRI San Francisco Laporkan 61 WNI Dalam Keadaan Baik

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 311 KUHP.

Para oknum pinjol terancam hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x