Jaksa Dakwa Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah, Hakim Malah Ubah Jadi Tahanan Kota

- 31 Juli 2021, 07:00 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Foto: Kornas Pempo AJB Bumiputera 1912/Handout/

Baca Juga: Elton John Mengutuk Rapper DaBaby Karena Komentar yang 'membakar' Stigma HIV

"Nurhasanah dengan leluasa sebagai tahanan kota, diduga akan mampu bertemu dan mengubah keputusan-keputusan dewan direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini berkuasa," tambahnya.

Status ini dinilai Yayat mencederai perasaan dan sikap para pemegang polis yang harus menerima haknya, yakni pencairan polis yang telah habis kontrak.

Yayat mencatat terdapat sedikitnya 444.233 ribu klaim pemegang polis yang harus dibayarkan oleh direksi AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Fakta Baru Elsa Pembunuh Roy Terkuak

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 mencatat, per 30 Juni 2021, dana pemegang polis yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebanyak Rp7,1 Triliun.

Setali tiga uang, Praktisi Hukum Yos Faizal Husni, menekankan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa dan memiliki hak untuk mengajukan Keberatan kepada majelis hakim.

"Namun sayangnya kenapa hal itu tidak dilakukan. Seharusnya majelis hakim memikirkan rasa keadilan yang saat ini ditunggu para pemegang polis AJB Bumiputera 1912," nilai Yos yang juga Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia/AAI Bandung. 

Baca Juga: Bupati Pandeglang Kembali Bertugas, Usai Sembuh dari Terpapar Covid-19

Selain itu, Yos Husni yang juga aktif sebagai kuasa hukum Buah Batu Corp. Bandung mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum mencederai rasa keadilan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x