Jaksa Dakwa Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah, Hakim Malah Ubah Jadi Tahanan Kota

- 31 Juli 2021, 07:00 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Foto: Kornas Pempo AJB Bumiputera 1912/Handout/

"Hakim dan jaksa yang menangani kasus ini, mendengarkan jeritan hati para korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912. Jangan sampai masyarakat menilai, tidak ada keadilan lagi di negeri ini," pungkas Yos.

 

Sebelumnya Nurhasanah resmi ditahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI, sejak tanggal 29 Juni 2021.

Baca Juga: Mengenang 40 Hari Kepergian Tepeng, Steven and Coconuttrez Undang Doa Bersama

Perempuan dengan pemilik nama lengkap Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. ini merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 dua periode.

Sebagai Ketua BPA dalam struktur AJB Bumiputera 1912 merupakan komisaris utama, yang menunjuk jajaran direksi di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia ini.

Menurut sumber, Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.

Baca Juga: 5 Grup KPop yang Memperbarui Kontrak, Tanpa Kehilangan Anggota Aslinya

Nurhasanah didakwa dengan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Atas dakwaan tersebut, Nurhasanah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, dengan denda maksimal Rp45 Miliar.

Agenda persidangan atas terdakwa Nurhasanah dalan kasus AJB Bumiputera 1912, akan dilanjutkan kembali pada Senin 2 Agustus 2021, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x