Jaksa Dakwa Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah, Hakim Malah Ubah Jadi Tahanan Kota

- 31 Juli 2021, 07:00 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Foto: Kornas Pempo AJB Bumiputera 1912/Handout/

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada, Rabu 28 Juli 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sebelumnya pada awal Juli 2021, Nurhasanah ditetapkan tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

Nurhasanah diduga tidak mengindahkan surat perintah OJK dalam pembenahan manajemen di AJB Bumiputera 1912 yang merugikan 2,6 juta pemegang polis.

Padahal waktu itu OJK telah menyarankan beberapa opsi penyehatan AJB Bumiputera 1912, namun diacuhkan oleh Nurhasanah.

Setelah ditetapkan tersangka, Nurhasanah dititipkan ke ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk diamankan, sambil menunggu jadwal sidang dimulai.

Baca Juga: Video Diduga Mirip Adhisty Zara dan Niko Al Hakim Viral di Medsos, Netizen Sayangkan Itu Beredar

Terkait penetapan terdakwa Nurhasanah sebagai tahanan kota, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna ketika dihubungi, menyayangkan penetapan itu.

Yayat lantas mengkritisi JPU yang membiarkan hakim menetapkan status tahanan kota terhadap Nurhasanah.

"Status Nurhasanah sebagai tahanan kota, dikhawatir bisa mempengaruhi manajemen dalam hal ini direksi AJB Bumiputera 1912 dalam mengambil keputusan penyehatan perusahaan, termasuk pencairan klaim pemegang polis," ungkap Yayat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x