MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani KE PTUN, Terkait Seleksi Calon Pimpinan BPK

- 6 Agustus 2021, 14:22 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /Foto: Kolase/dpr.go.id dan ist/

Notabene Harry merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA nya.

Menurut Bonyamin Saiman, kedua orang itu harusnya tidak lolos seleksi, karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca Juga: Deal: Setelah Vonis, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dan Gaji Disetop Dari Korps PNS

Aturan tersebut mengatur: agar dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Surat Ketua DPR kepada Ketua DPD RI tentang 16 Nama Calon Pimpinan BPK.
Surat Ketua DPR kepada Ketua DPD RI tentang 16 Nama Calon Pimpinan BPK.

Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, jika Calon Anggota BPK itu telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Bonyamin menilai, terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Baca Juga: Trending, Penyanyi Tiara Andini Blunder dan Dikritik Netizen Saat Bicara Pelecehan Seksual

Mahkamah Agung berpendapat, Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan itu, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir," tegas Bonyamin kepada PortalLebak.com, Jumat 8 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah