Gugatan ini menurut Bonyamin, memiliki tujuan membatalkan surat Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.
Baca Juga: Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka, Polisi Kenakan UU Pornografi
MAKI selanjutnya merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.
Salah satunya, MAKI menilai DPR tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, maka MAKI akan menggugat PTUN atas SK Presiden tersebut.***