“Barang bukti telah diamankan terdapat 2 mobil merk Toyota Calya, 1 mobil merk Toyota Avanza, serta 1 mobil merk Daihatsu Sigra,” jelas kapolsek.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melalui Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Penggembala dan 5 Kerbaunya Tewas Tersengat Listrik PLN di Tengah Sawah di Cihara, Lebak Banten
Pelaku juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan. Pelaku diancam penjara masing-masing 4 tahun.***