31 Agustus 2021 adalah batas akhir pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Persyaratan lainnya untuk mengajukan perpanjangan SIM adalah membawa SIM asli, fotocopy KTP, dan jangan lupa membawa alat tulis sendiri berupa pulpen.
Bila masyarakat yang termasuk dalam kriteria pemberian dispensasi perpanjangan SIM ini belum juga mengajukan permohonan hingga 31 Agustus 2021, maka harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru dengan proses seperti membuat SIM pertama kali.***