Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM di Tengah PPKM Level 3

- 24 Agustus 2021, 12:56 WIB
poster pengumuman Dispensasi Perpanjangan SIM di Ditlantas di Kota Serang, Polda Banten
poster pengumuman Dispensasi Perpanjangan SIM di Ditlantas di Kota Serang, Polda Banten /foto Twitter/ @Satlantasserangkota/

31 Agustus 2021 adalah batas akhir pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Persyaratan lainnya untuk mengajukan perpanjangan SIM adalah membawa SIM asli, fotocopy KTP, dan jangan lupa membawa alat tulis sendiri berupa pulpen.

Baca Juga: KBRI Jepang Beri Pelayanan Setiap Hari Bagi Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Ketua NPC

Bila masyarakat yang termasuk dalam kriteria pemberian dispensasi perpanjangan SIM ini belum juga mengajukan permohonan hingga 31 Agustus 2021, maka harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru dengan proses seperti membuat SIM pertama kali.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah