Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang

- 24 Agustus 2021, 16:56 WIB
Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang
Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang /Foto : Humas Polda Banten/

"Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," ucap Kapolresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

Baca Juga: Polda Banten dan Korem 064 Gelar Apel Renungan Suci, Shinto S: Penghormatan Kepada Para Pahlawan Kemerdekaan

"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," ujar Kabid Humas Polda Banten.

"Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutup Kabid Humas Polda Banten.*** 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah