Vaksin Covid-19 Sputnik-V Dapat Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization 'EUA' dari BPOM

- 28 Agustus 2021, 00:06 WIB
Seorang spesialis medis memegang botol vaksin Sputnik-V, untuk melawan virus corona di sebuah department store di Moskow, Rusia, 18 Januari 2021.
Seorang spesialis medis memegang botol vaksin Sputnik-V, untuk melawan virus corona di sebuah department store di Moskow, Rusia, 18 Januari 2021. /Foto: REUTERS/Shamil Zhumatov/

PORTAL LEBAK - Vaksin Covoid-19 Sputnik-V, menjadi daftar ke-7 sebagai vaksin yang mendapatkan EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa 24 Agustus 2021.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan keputusan EUA bagi Vaksin Sputnik-V dibuat melewati pengkajian intensif BPOM.

Lembaga negara tersebut bekerjasama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Viral Video Disuntik Vaksin Kosong, Wanita Berhijab Ini Protes Hingga Diulang Suntikan Kedua Kali

Data mutu vaksin Sputnik-V dinilai dan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin, yang ditetapkan secara internasional.

“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin Covid-19 Sputnik-V meraih efikasi senilai 91,6 persen (Rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” kata Penny dikutip PortalLebak.com dari laman resmi BPOM, Kamis 26 Agustus 2021.

Atas kajian terkait dengan keamanannya, efek samping dari penggunaan vaksin ini merupakan efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.

Baca Juga: Anies Baswedan: Kita Mulai Suntikkan Vaksin Moderna Bagi Warga Autoimun dan Komorbid

Hasil ini dilaporkan pada uji klinik Vaksin COVID-19 Sputnik-V (Gam-COVID-Vac) dan uji klinik vaksin lainnya dari teknologi platform yang sama.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x