Selain itu, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, menilai dan menduga penyebab kebakaran itu.
Menurutnya, kerusakan serta huru-hara di Lapas selama ini dominan disebabkan perilaku penyalahguna narkoba yang dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 40 Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Lapas Tangerang menurut Komjen Pol. Anang Iskandar, dapat saja terjadi dari ulah penyalahguna narkotik yang menjalani hukuman penjara.
"Kebakaran Lapas Tangerang terjadi di Blok C2, khusus narkotika bisa jadi akibat dari ulah penyalahguna yang dijatuhi hukuman penjara," nilai dia.
Komjen Pol Anang yang juga pengajar hukum narkotika di Universitas Trisakti ini menilai kuat kaitan kebakaran akibat dugaan ulah penyalahguna narkoba.
Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912
Pasalnya, para penyalahguna menderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental, sehingga mereka sulit mengendalikan perilakunya di dalam penjara.
Menurut Anang, jika penyalahguna di penjara tidak mendapatkan pasokan narkotika, maka perilaku mereka bisa berubah menjadi beringas tak terkontrol.
Dapat lesu sebagai gejala depresan, bisa juga perilakunya berhalusinasi. Hal ini, berbahaya kalau penyalahguna dihukum penjara.