PORTAL LEBAK - Santunan terhadap para narapidana korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, akan ditanggung pemerintah.
Seperti yang dijanjikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan memberikan uang santunan sejumlah Rp30 juta.
Santunan diberikan kepada tiap-tiap keluarga narapidana korban tewas, akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Polri Terus Selidiki Penyebab Utama Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga korban," papar Menkumham Yasonna Laoly.
Seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya membantu pemulasaraan jenazah hingga selesai.
Lima tim juga telah dibentuk kemenkumham untuk menangani kebakaran Lapas I Tangerang, termasuk di dalmnay pemulasaraan, pemakaman dan pengantaran jenazah.
Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang Dukung Kebutuhan Perawatan dan Pemulihan Kondisi Kebakaran Lapas
"Kami membantu pemulasaraan jenazah hingga selesai. Proses ini tentu akan berlangsung setelah identifikasi korban oleh Inafis Mabes Polri selesai," pungkas Yasonna.