Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).
Termasuk Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: Tidak Memakai Tail Stand, Pesawat yang Membawa Pemain Sepak Bola Ini Terjungkal di Apron Bandara
Atas perbuatan para tersangka itu negara diduga mengalami kerugian keuangan senilai Rp152,5 miliar.
Para tersangka maling uang rakyat ini, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK menilai Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta, PT. Sarana Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul.
Penyidik menegaskan tidak adanya kajian kelayakan atas objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai aturan yang ada.
Selain itu, para tersangka tidak melakukan proses pengadaan sesuai tahapan pengadaan tanah sesuai prosedur.
Penyidik KPK menilai ada tanggal dokumen yang disusun secara urut kebelakang serta terdapat kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.***