PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Polres Bogor menangkap wanita berinisial NR (27) warga Bekasi seorang pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akibat menjual barang kadaluarsa seperti biskuit kemasan, air mineral dan lainnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah Kadaluarsa, yang kemudian oleh sat Reskrim Polres Bogor ini langsung dilakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.
Menurut Kapolres, dimana tersangka NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman kadaluarsa ini di dapatnya dari seorang YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel, pada konferensi pers, Rabu 6 Oktober 2021.
Dimana hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR.
Yang dimana dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadap oknum ritel yakni YP ini diketahui telah meninggal dunia.
Tersangka NR ini di ketahui telah membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pembelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel. Yang dibayarkan dengan DP 25 Juta dan setelah barang-barangnya laku terjual batu tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah.
Baca Juga: Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan yang Mengaku Wartawan, Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor