"Adapun proses penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Setelah digelar pemeriksaan nantinya ditemukan terdapat bukti unsur kelalaian dan kekerasan kepada korban, UNS akan bertindak tegas.
"Pasti ada hukuman yang tegas. Kami juga bergerak di sini ada aturan normatifnya tentang tata kehidupan di kampus," papar Dr. Sutanto.
Jika memang kematian Gilang karena kelalaian atau diduga kesengajaan dan dilakukan, mungkin secara bersama-sama dan kolektif dalam kelembagaan.
"Kenapa tidak kita (UNS-Red) harus mengambil sikap tegas. Ini urusannya sudah nyawa manusia," pungkas Dr. Sutanto.
Setali tiga uang, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus memaparkan, pihak UNS menghentikan sementara semua kegiatan fisik, pascainsiden di unit kegiatan Menwa.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak, Polisi Ungkap di Kawasan Kembangan Jakarta Barat
"Sementara ini, kita hentikan semua kegiatan-kegiatan fisik, baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk juga Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Itu kan berisiko," kata Prof. Yunus.
Kebijakan ini diambil setelah meninggalnya salah satu mahasiswa UNS yang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.