Sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung memutuskan, agar mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan, selama 20 hari," ungkap Leonard.
Baca Juga: Yuk Pasang Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021
Leonard menjelaskan peran para tersangka, Syahril Japarin, saat menjadi pucuk pimpinan atau Direktur Utama Perum Perindo, menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN), pada tahun 2017.
Atas tindakan ini, Perum Perindo mendapatkan dana Rp200 miliar, terbagi dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Leonard memaparkan, MTN adalah salah satu upaya mendapatkan dana segar bagi perusahaan dengan cara menjual prospek.
Baca Juga: Pemkab Lebak Luncurkan Aplikasi Terkeren Hub, Bupati Iti: Terbuka Itu Keren
Namun penggunaan dana MTN selanjutnya, tidak dipergunakan sebagaimana seharusnya atau sesuai peruntukannya.
"MTN Seri A dan Seri B, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," ungkap Leonard.
"Atau digunakan di Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan, yaitu metode jual beli ikan putus," tambahnya.