Bekas Bos BUMN Perum Perindo, Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat

- 28 Oktober 2021, 09:37 WIB
Syahril Japarin, digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama BUMN Perum Perindo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka rampok uang rakyat (korupsi).
Syahril Japarin, digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama BUMN Perum Perindo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka rampok uang rakyat (korupsi). /Foto: Antara/Laily Rahmawaty/

Sebelumnya, Kamis 21 Oktober 2021, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka atas mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini.

Selain itu, Direktur PT Prima Pangan, Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Nabil M Basyuni, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anda Penggemar Pemula Grup Boyband Kpop NCT 127: Hai NCTzen, Ini Fakta Menarik Tentang Setiap Anggotanya

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit nilai kerugian negara, meski tersangka kasus ini telah ditetapkan Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x