Sebelumnya, Kamis 21 Oktober 2021, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka atas mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini.
Selain itu, Direktur PT Prima Pangan, Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Nabil M Basyuni, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit nilai kerugian negara, meski tersangka kasus ini telah ditetapkan Kejaksaan Agung.***