Baca Juga: Diteror Pinjol? Adukan Lewat DM Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya
Peran tersangka Ryanto Utomo, menjadi salah satu pihak yang menggelar kerja sama perdagangan ikan.
Namun Ryanto menggunakan transaksi-transaksi fiktif, yang dilakukan Perum Perindo, tanpa dibukukan adanya perjanjian kerja sama.
"Selain itu, tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan," papar Leonard.
Baca Juga: Usai Perankan Captain America, Chris Evans kini akan berakting sebagai astronot di film 'Lightyear'
"Tidak ada juga dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan, dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," imbuhnya.
Atas dasar ini, penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP kepada kedua tersangka.
Penetapan kedua tersangka baru dalam kasus rampok uang rakyat di Perum Perindo, menambah jumlah tersangka dari sebelumnya.
Baca Juga: Komplotan Maling Kos-kosan Dibekuk, Lemari dan Kasur pun Diangkut
Kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (MTN) periode 2016-2019.