Kedua instansi menghitung, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM).
Termasuk komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan situasi saat ini.
“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan,” himbaunya.
Jika ditemukan terdapat laboratorium yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912
Laboratorium yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional laboratorium.
Kementerian kesehatan, meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Agar pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui kementerian kesehatan.***