Pembunuhan Juru Parkir di Metland Cileungsi Ternyata Suruhan Keponakan Korban, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

- 30 Oktober 2021, 11:17 WIB
Juru Parkir di Metland Cileungsi yang Dibunuh, Ternyata Suruhan Keponakan Korban, Akhirnya 3 Pelaku Dibekuk Polres Bogor
Juru Parkir di Metland Cileungsi yang Dibunuh, Ternyata Suruhan Keponakan Korban, Akhirnya 3 Pelaku Dibekuk Polres Bogor /Foto : Humas Polres Bogor/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian gabungan satuan Reserse Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil pengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir di Metland Cileungsi pada yang terjadi pada 17 Oktober 2021 lalu, yang ternyata otak pelakunya adalah keponakan korban.

Kejadian yang terjadi di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa seorang juru Parkir di kawasan Metland ini, P yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher dan kaki.

Dlam keterangan pers, Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan Tim gabungan Sat Reskrim Bogor dan Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan P, Juru Parkir di Metland Cileungsi ini, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH yang ternyata masih keponakan korban, pada 23 Oktober 2021 di rumahnya di daerah Cileungsi.

Baca Juga: Gerak Cepat Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Labuhanbatu

"Yang kemudian penangkapan pelaku AH ini kita lakukan pengembangan. Yang dimana dari pengembangan yang kita lakukan ini didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32) yang kita tangkap di daerah Sumedang dan DA (23) di Daerah Majalengka", ujarnya.

"Sehingga total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir tersebut", ujar Kapolres Bogor.

Dimana tindakan pembunuhan yang di lakukan terhadap P ini direncanakan oleh tersangka AH yang merupakan keponakan korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yudi Apriadi di Pandeglang, Dua Pelaku Dibekuk Polisi, Berikut Motifnya

Dari keterangan Tersangka AH membunuh P yang merupakan pamannya ini dikarenakan sakit hati akibat adanya pengurangan setoran parkir dari korban.

Hal tersebut membuat AH sakit hati sehingga timbul perencanaan pembunuhan terhadap P dengan menyewa jasa ND dan DA.

Dimana dari perencanaan yang dilakukan tersebut NF dan DA ini di janjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH, namun hingga saat ini baru di bayarkan sebesar 1 juta rupiah.

Baca Juga: Jualan Barang Kadaluarsa di Cileungsi, Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

"Atas Perbuatannya ketiga tersangka tersebut pun akan kita kenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup", tutupnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x