Sering Transaksi Via Virtual Account? Waspadai Risiko Ini

- 24 November 2021, 11:17 WIB
Ada potensi bahaya kejahatan yang mengintai dari penggunaan virtual account. Peringatan disampaikan oleh akun Instagram Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ada potensi bahaya kejahatan yang mengintai dari penggunaan virtual account. Peringatan disampaikan oleh akun Instagram Dittipidsiber Bareskrim Polri. /Foto: Instagram @ccicpolri/

PORTAL LEBAK - Bagi kebanyakan orang, bertransaksi keuangan dengan menggunakan rekening virtual account lebih menyenangkan.

Ada perasaan aman dan tenang karena nama tertulis di keterangan tranfer yang akan dilakukan.

Boleh dibilagng, semua marketplace tempat belanja online berbagai kebutuhan, menyediakan fitur cara pembayaran melalui virtual account.

Baca Juga: Diteror Pinjol? Adukan Lewat DM Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya

Hal ini pun didukung oleh sejumlah bank pelat merah maupun swasta.

Virtual account sendiri adalah sebuah nomor identifikasi pelanggan perusahaan yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan.

Selanjutnya virtual account akan diberikan oleh perusahaan kepada pelanggannya sebagai nomor rekening dari tujuan penerimaan pembayaran.

Namun, tahukah Anda, ada potensi bahaya kejahatan yang mengintai dari penggunaan virtual account ini?

Baca Juga: China menyelidiki Aplikasi Didi atas Keamanan Siber Setelah IPO Besar-besaran

Kejahatan virtual account pun diungkap secara langsung oleh akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dikutip PortalLebak.Com dari unggahan Instagram @ccicpolri pada Minggu, 21 November 2021, akun tersebut menyebutkan, karena virtual account dapat dijadikan media penerimaan dana, maka modus penipuan bayak terjadi menggunakan virtual account.

Akun @ccicpolri menyebutkan sejumlah modus yang digunakan pelaku sekaligus solusi menghindarinya:

1. Jangan mudah percaya pesan melalui WhastApp atau media sosial dengan memakai foto orang yang dikenal.

Baca Juga: Serangan Siber Terdahsyat Terjadi di Amerika Serikat, Ini Cara Penyerang Beraksi

Untuk menghindarinya Anda dapat lebih meneliti bagaimana gaya bicara atau bahasa yang digunakan oleh pelaku.

Biasanya penipu tersebut akan lebih mengesankan dan sok akrab dengan korban serta menyebutkan bahwa telah terkena musibah dan berujung membutuhkan dana dalam waktu cepat.

2. Investasi melalui grup WhatsApp.

Untuk menghindari hal ini, Anda bisa melakukan pengecekan penawaran investasi secara legal dan logis.

Biasanya tawaran yang diberikan dalam sebau investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang besar dan tak masuk akal.

Peserta pun hanya perlu mengirim sejumlah uang melalui virtual account yang sudah dimilikinya.

Baca Juga: Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca, Tiga Polisi Ini Dapat Reward dari Kapolres Serang Kota

3. Undian berhadiah palsu

Anda harus waspada terhadap kasus ini, lantaran cukup banyak terjadi. Gunakanlah logika Anda

Pada intinya, jika Anda tidak pernah mengikuti sebuah undian maka Anda hanya perlu mengabaikannya.

Karena pada akhirnya penipu tersebut akan meminta sejumlah uang sebagai cara untuk mendapatkan hadiah yang dijanjikan.

4. Belanja online dengan harga terlampau murah.

Murah di sini dijelaskan, biasanya 40 persen di bawah harga pasaran.

Jangan mudah tergiur dengan barang yang dijual dengan harga murah.

Baca Juga: Ini modus judi online di Sulawesi Barat, Polisi sikat para bandar

Anda dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada toko online yang resmi berjualan produk tersebut.

Ada cara cerdas yang dijelaskan oleh akun @ccicpolri dalam menghindari modus penipuan tersebut.

1. Lakukan pengecekan terhadap pemilik virtual account yang diberikan, karena nama pemilik dapat dengan mudah dimanipulasi oleh pelaku penipuan.

2. Gunakan rekening bersama milik e-commerce untuk bertransaksi online.

Jangan mudah terpancing dengan virtual account di luar rekening bersama.

3. Selalu waspada dengan lebih teliti dan tak langsung membayar pada virtual account yang diberikan.

4. Jika Anda menjadi salah satu korban dari penipuan virtual account, maka Anda dapat segera melaporkannya kepada patrolisiber.id. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah