Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

- 29 November 2021, 00:14 WIB
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah.
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah. /Foto: laman Menko Marinves/Keterangan Daring/

"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," imbuhnya.

"Kebijakan-kebijakan itu bisa dievaluasi lagi saat pemahaman kita atas varian Omicron ini dapat lebih baik lewat penelitian-penelitian saat ini," ujarnya.

Luhut memastikan langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri dibuat pemerintah menjadi langkah waspada agar mencegah serta menghambat varian Omicron, masuk ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah