Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

- 29 November 2021, 00:14 WIB
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah.
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah. /Foto: laman Menko Marinves/Keterangan Daring/

"Di luar negara-negara yang termasuk poin A (negara yang dilarang-Red) dari 3 hari menjadi 7 hari," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Vaksinasi Massal, Pendapatan Pedagang Kelapa Muda Naik Dua Kali Lipat

Kebijakan karantina itu, diutarakan Luhut, akan diberlakukan pemerintah mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Sementara itu, Luhut mengungkapkan daftar negara-negara yang dilarang itu dapat bertambah atau berkurang.

Menurut Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), berdasarkan evaluasi berkala dari pemerintah.

Baca Juga: Habis Gratiskan Toilet SPBU Pertamina, Erick Thohir Kini Ikut Pembaretan Banser

Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, khususnya dari kasus-kasus positif yang berasal riwayat perjalanan ke luar negeri agar mendeteksi varian Omicron.

"Melalui kerja sama internasional yang baik, membutuhkan 1-2 minggu mendatang, agar dapat memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini, atas vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," paparnya.

Hal itu lantaran ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus yang untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bongkar Rahasia 31 Tahun Lalu, Tepat di Hari Ulang Tahun Mpok Nur

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah