Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

- 29 November 2021, 00:14 WIB
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah.
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah. /Foto: laman Menko Marinves/Keterangan Daring/


PORTAL LEBAK - Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah pemerintah.

Sebelumnya karantina berlaku 3 hari, kini diubah jadi 7 hari, agar dapat mencegah importasi kasus virus corona varian baru Covid-19, bernama Omicron (B.1.1.529).

Keputusan ini diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, seperti dilansir situs kemenko marinves, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Patuhi Aturan, Jalani Karantina Usai Lawatan Dinas dari Luar Negeri

Luhut mengungkapkan, khusus bagi WNA yang tercatat terapat riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe.

Termasuk yang dari Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong, akan dilarang masuk Indonesia.

"WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk-Red) akan dikarantina selama 14 hari," ujar Luhut.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditilang Soal Pelat Mobil RFS, Kasur Kabur Dari Karantina Tetap Berlanjut

Menko Marinve menyatakan hal tersebut, dalam konferensi pers virtual, terkait tanggapan pemerintah menghadapi varian Omicron, di Jakarta, Minggu.

"Pemerintah juga berencana menaikkan waktu karantina bagi WNA dan WNI berasal dari luar negeri," papar Luhur, dilansir PortalLebak,com dari situs Kemenko Marinves.

"Di luar negara-negara yang termasuk poin A (negara yang dilarang-Red) dari 3 hari menjadi 7 hari," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Vaksinasi Massal, Pendapatan Pedagang Kelapa Muda Naik Dua Kali Lipat

Kebijakan karantina itu, diutarakan Luhut, akan diberlakukan pemerintah mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Sementara itu, Luhut mengungkapkan daftar negara-negara yang dilarang itu dapat bertambah atau berkurang.

Menurut Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), berdasarkan evaluasi berkala dari pemerintah.

Baca Juga: Habis Gratiskan Toilet SPBU Pertamina, Erick Thohir Kini Ikut Pembaretan Banser

Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, khususnya dari kasus-kasus positif yang berasal riwayat perjalanan ke luar negeri agar mendeteksi varian Omicron.

"Melalui kerja sama internasional yang baik, membutuhkan 1-2 minggu mendatang, agar dapat memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini, atas vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," paparnya.

Hal itu lantaran ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus yang untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bongkar Rahasia 31 Tahun Lalu, Tepat di Hari Ulang Tahun Mpok Nur

"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," imbuhnya.

"Kebijakan-kebijakan itu bisa dievaluasi lagi saat pemahaman kita atas varian Omicron ini dapat lebih baik lewat penelitian-penelitian saat ini," ujarnya.

Luhut memastikan langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri dibuat pemerintah menjadi langkah waspada agar mencegah serta menghambat varian Omicron, masuk ke Indonesia.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah