Terkait hal ini Bupati Sergai menyampaikan pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2021, dengan target penyerahan sertifikat sejumlah 1.440 bidang.
Bupati mengungkapkan Kabupaten Sergai terbentuk berdasarkan UU. No. 36 Tahun 2003 dengan luas wilayah sebesar 1.900,22 km², dengan 17 kecamatan, 237 desa, 6 kelurahan yang sangat berpotensi menjadi objek kegiatan PTSL.
Baca Juga: Kiky Saputri Ingin Roasting Menteri Pertahanan, Tanya Jadwal Prabowo Subianto Melalui Sandiaga Uno
Penyerahan PTSL, digelar di 4 kecamatan dari 9 desa yakni Kecamatan Tebing Tinggi (Desa Paya Bagas, Desa Paya Lombang, Desa Paya Mabar, Desa Sei Priok).
Kecamatan Serba Jadi (Desa Pulau Gambar), Kecamatan Pegajahan ( Desa Jati Mulyo, Desa Petuaran Hilir Dan Desa Lestari Dadi) dan Kecamatan Dolok Masihul (Desa Pekan Kamis).
“Tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini. Pertama, mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah. Kedua, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” ungkap Bupati Sergai Darma Wijaya.
Baca Juga: Prancis Melaporkan Rekor Tertinggi 179.807 Kasus Virus Corona Baru Dalam 1 Hari
Bupati juga berharap setiap pihak mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena dirinya masih mendapati laporan terkait calo dalam proses pengurusan surat tanah.
Meski demikian, bupati Sergai tetap optimis pelaksanaan PTSL tahun 2021 berjalan dengan baik.
“Saya yakin dengar berbekal semangat, kerja keras dan kerja cerdas, serta didukung kemampuan dan pemahaman jajaran Pemkab Sergai, Insya Allah kita menyukseskan PTSL tahun 2021,” harapnya.