PORTAL LEBAK - Baru meninggalkan tahun 2021, masyarakat banyak yang mulai mencari daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2022.
Jauh-jauh hari, sebagian orang ingin mempersiapkan diri mengisi waktu di hari libur dan cuti bersama tahun 2022 itu dengan berwisata maupun bersilaturahim ke keluarga.
Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2022, terkait hari besar nasional dan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Korlantas Polri: Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru, 31 Desember 2021
Ketetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken pada Rabu 22 September 2021 lalu.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Penetapan untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2022 ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Penetapan soal hari libur dan cuti bersama tahun 2022 diketahui diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Rakor tersebut langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yaitu Muhadjir Effendy.