DIM RUU PKS sudah Disiapkan Sejak 2017, Menteri PPPA Bintang Pupayoga Siap Berkoordinasi dengan DPR

- 5 Januari 2022, 14:33 WIB
Menteri PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Pelanggaran HAM.
Menteri PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Pelanggaran HAM. /Kemenpppa.go.id

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo sudah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk berkoordinasi dengan DPR RI mempercepat pengesahan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang merupakan salah satu anggota gugus Tugas Pemerintah yang dimaksud Presiden langsung menanggapi perintah tersebut.

Menteri PPPA mengatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dengan sejumlah langkah-langkah strategis untuk mendesak pengesahannya.

Baca Juga: Seorang Suami di Setu Tangsel Dihajar Pebinor, Polisi Mediasi Penyelesaian Kekeluargaan

"Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri PPPA Bintang Pupayoga, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman KemenPPPA, 5 Desember 2022.

Pemerintah berharap RUU PKS yang larut bergulir di DPR sejak 2016 menghambat peran Pemerintah dalam menjamin perlindungan masyarakat dari kekerasan dalam rumah tangga ataupun kekerasan seksual.

"Pemerintah berkomitmen bersama-sama DPR membahas RUU TPKS, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban, bunyi pernyataan Bintang.

Baca Juga: KASAD Jenderal TNI Dudung Kunjungi Kodam I Bukit Barisan dalam Kunker Perdana

Disamping itu Menteri PPPA juga berharap RUU PKS bisa segera dibawa pada persidangan awal tahun ini.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x