Namun, beberapa kalangan menyebut nama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi termasuk yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.
Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.
Baca Juga: 10 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan di Bekasi, Hitungan Jam Seorang Tersangka Dibekuk
Ali Fikri mengungkapkan bahwa para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk selanjutnya akan dimintai keterangan.
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bekasi Hilang Tenggelam di Pantai Ciantir Sawarna
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut terkait perkembangan OTT yang dilakukan di Bekasi.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***