ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP

- 6 Desember 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

PORTAL LEBAK - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pedas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menilai kepala desa korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara melaui putusan pengadilan.

Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 4, secara tegas mengatur pengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana seseorang.

"Untuk pernyataan Marwata, sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tahan Bupati Kuansing Setelah OTT

Kurnia menilai praktik korupsi berdampak bagi masyarakat luas, tidak hanya dari nilai besar/kecil uang yang dikorupsi.

"Pendapat Marwata (Wakil Ketua KPK-Red) itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," pungkas Kurnia.

"Jika Alex ingin mendorong restorative justice, hal itu keliru. Karena restorative justice tidak tepat diterapkan atas kejahatan korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

Seperti diketahui, restorative justice merupakan pendekatan yang menitikberatkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku dan korban.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x