Ferdinand Hutahaean Tersangka Penyebar Kabar Bohong dan Bikin Onar, Langsung Ditahan

- 11 Januari 2022, 06:40 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri. /ANTARA Putu Indah Savitri

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. 

Baca Juga: PWNU DKI Jakarta Minta Kapolri Tangkap Ferdinand Hutahaean

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat gaduh jagat media sosial usai mencuitkan pernyataan kontroversial di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan pihak lain lebih lemah dibandingkan Tuhan yang diyakininya.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya," tulis Ferdinand Hutahaean.

Banyak dikecam dan dilaporkan atas cuitannya, mantan Politisi Partai Demokrat itu mengklarifikasi pernyataan tersebut merupakan dialog imajiner hati dan pikirannya.

Baca Juga: dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong!

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean berupaya mempengaruhi publik yang marah kepadanya dengan mengaku sebagai mualaf sejak tahun 2017. Padahal, di profile akun Twitternya, dia mengaku tak beragama.

Ferdinand juga membawa bukti yang menunjukkan dirinya sedang sakit saat mencuitkan twitnya tersebut ketika akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin pagi tadi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah