Ferdinand Hutahaean Tersangka Penyebar Kabar Bohong dan Bikin Onar, Langsung Ditahan

- 11 Januari 2022, 06:40 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri. /ANTARA Putu Indah Savitri

PORTAL LEBAK - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022, pegiat media sosial mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi diterapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama 13 jam lebih usai dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan SARA di akun Twitternya.

Ferdinand Hutahaean akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan sejak Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Jika Ferdinand Hutahaean Tidak Ditahan, Ada Ancaman People Power

Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin malam.

"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, dikutip PortalLebak.Com dari Antara.

Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kode Redeem, Film 'Cinta Pertama, Kedua dan Ketiga' Hingga PWNU DKI Desak Tangkap Ferdinand

Untuk diketahui, inilah kandungan isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 dimaksud:

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x