PORTAL LEBAK - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022, pegiat media sosial mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi diterapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama 13 jam lebih usai dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan SARA di akun Twitternya.
Ferdinand Hutahaean akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan sejak Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga: Jika Ferdinand Hutahaean Tidak Ditahan, Ada Ancaman People Power
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin malam.
"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, dikutip PortalLebak.Com dari Antara.
Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Untuk diketahui, inilah kandungan isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 dimaksud: