Ferdinand Hutahaean Tersangka Penyebar Kabar Bohong dan Bikin Onar, Langsung Ditahan

- 11 Januari 2022, 06:40 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri. /ANTARA Putu Indah Savitri

PORTAL LEBAK - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022, pegiat media sosial mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi diterapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama 13 jam lebih usai dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan SARA di akun Twitternya.

Ferdinand Hutahaean akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan sejak Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Jika Ferdinand Hutahaean Tidak Ditahan, Ada Ancaman People Power

Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin malam.

"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, dikutip PortalLebak.Com dari Antara.

Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kode Redeem, Film 'Cinta Pertama, Kedua dan Ketiga' Hingga PWNU DKI Desak Tangkap Ferdinand

Untuk diketahui, inilah kandungan isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 dimaksud:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. 

Baca Juga: PWNU DKI Jakarta Minta Kapolri Tangkap Ferdinand Hutahaean

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat gaduh jagat media sosial usai mencuitkan pernyataan kontroversial di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan pihak lain lebih lemah dibandingkan Tuhan yang diyakininya.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya," tulis Ferdinand Hutahaean.

Banyak dikecam dan dilaporkan atas cuitannya, mantan Politisi Partai Demokrat itu mengklarifikasi pernyataan tersebut merupakan dialog imajiner hati dan pikirannya.

Baca Juga: dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong!

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean berupaya mempengaruhi publik yang marah kepadanya dengan mengaku sebagai mualaf sejak tahun 2017. Padahal, di profile akun Twitternya, dia mengaku tak beragama.

Ferdinand juga membawa bukti yang menunjukkan dirinya sedang sakit saat mencuitkan twitnya tersebut ketika akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin pagi tadi.

Namun, Polri akhirnya menetapkan pegiat medsos yang selalu mengomentari segala hal itu sebagai tersangka dan langsung ditahan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah