Jadi Badut Tak Menghasilkan di Jembrana Bali, FS Mata Gelap Lakukan Aksi Bejat

- 12 Januari 2022, 10:05 WIB
Badut FS, Pelaku aksi bejat terhadap pedagang jeruk Bali, di Kabupaten Jembrana, Bali.
Badut FS, Pelaku aksi bejat terhadap pedagang jeruk Bali, di Kabupaten Jembrana, Bali. /Foto: polri.go.id/Humas Polda Jembrana/

Baca Juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat, Terkait Dugaan Penipuan Token Kripto

“Modus pelaku, mengambil barang-barang milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan dan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata.

"Barang bukti hasil curian telah diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000,- (Lima belas ribu rupiah),” pungkasnya.

Pelaku badut FS disangkakan pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x