Baca Juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat, Terkait Dugaan Penipuan Token Kripto
“Modus pelaku, mengambil barang-barang milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan dan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata.
"Barang bukti hasil curian telah diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000,- (Lima belas ribu rupiah),” pungkasnya.
Pelaku badut FS disangkakan pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***