Menteri Keuangan Sri Mulyani: Anggaran Ibu Kota Negara IKN Sejalan dengan Konsolidasi Fiskal

- 20 Januari 2022, 11:00 WIB
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negar
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negar /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Otomatis anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini dan kapasitas APBN supaya tetap sehat dan seimbang.

“Anggaran Ini (IKB) telah harus dimasukkan di desain jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024," jelas Sri Mulyani.

"Penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang didesain, pada saat yang sama defisit maksimal tiga persen mulai tahun 2023 akan diupayakan tetap terjaga,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x