Tapi, ketua tim pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan bahwa sang klien berhalangan hadir.
“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini (Jumat) beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan," ujar Herman Kadir.
Baca Juga: Segera Debut Dengan Group Baru KPop, Ech Umji VIVIZ Malah Positif Covid
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” tambahnya.
Herman menegaskan kliennya Edy Mulyadi menilai prosedur pemanggilan itu tidak sesuai aturan. Herman menyatakan, pemanggilan Edy Mulyadi, di luar KUHAP.
“Prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," papar Herman.
Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Genshin Impact 29 Januari 2022, Klaim Segera dan Ambil Hadiahmu
"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” pungkas Herman.
Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan tentang Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak‘.***