Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Mabes Polri Taktis Akan Panggil Kembali

- 29 Januari 2022, 12:05 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto perintahkan bawa Edy Mulyadi pada panggilan kedua
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto perintahkan bawa Edy Mulyadi pada panggilan kedua /Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL

 

PORTAL LEBAK - Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan kembali memanggil Edy Mulyadi dalam kasus pencemaran nama baik.

Polsi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Eks Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi.

“Sebelumnya penyidik melaporkan infonya bersedia hadir (Edy Mulyadi). Jika saat ini beralasan menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Baca Juga: Kemal Palevi Merasa Disinggung Edy Mulyadi Saat Sebut Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” tambah Komjen Agus dengan tegas.

Saat ini, Bareskrim Polri telah mengurus pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi. Para penyidik juga telah merinci agenda pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang terlapornya adalah Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Bareskrim Kirim Tim Asistensi ke Sulsel Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Pemanggilan tersebut, terkait pernyataan terbuka Edy Mulyadi di banyak media massa tentang ‘tempat jin buang anak‘.

Tapi, ketua tim pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan bahwa sang klien berhalangan hadir.

“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini (Jumat) beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan," ujar Herman Kadir.

Baca Juga: Segera Debut Dengan Group Baru KPop, Ech Umji VIVIZ Malah Positif Covid

"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” tambahnya.

Herman menegaskan kliennya Edy Mulyadi menilai prosedur pemanggilan itu tidak sesuai aturan. Herman menyatakan, pemanggilan Edy Mulyadi, di luar KUHAP.

“Prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," papar Herman.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Genshin Impact 29 Januari 2022, Klaim Segera dan Ambil Hadiahmu

"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” pungkas Herman.

Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan tentang Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak‘.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah