Namun, sertifikat vaksin internsional hanya digunakan sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Promosikan UMKM Indonesia Lewat Persahabatan
Karena setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.
Menyoal jenis vaksin yang telah diterima atau berlaku, hal itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara tujuan.
Kemudian Setiaji memaparkan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan, dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kim Chaehyun dan Seo Youngeun 'Kep1er' Dites dan Positif Covid 19
Berikut PortalLebak.com lansir dari laman kementerian kesehatan, cara mengakses sertivikat vaksin internsional, sebagai berikut:
1. Perbaharui atau update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru;
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Sedangkan bagi WNI yang ingin melihat kode QR dan mengunduh sertifikat, dapat dilaksanakan melalui menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.***