PORTAL LEBAK - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' soal pemindahan ibu kota negara baru.
Dari pemeriksaan 55 saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli, bahasa, hukum, ITE anasilisi medsos, digital forensik dan media sosial.
Penyidik kemudian menggelar gelar perkara atas kasus Edy Mulyadi dan memperhatikan beberapa bukti, sehingga menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Mabes Polri Taktis Akan Panggil Kembali
Penyidik Bareskrim Polri, dilansir PortalLebak.com dari Antara, langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
“Langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB diperiksa sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tambahnya.
Sebelumnya Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022, pukul 09.54 WIB.