Polisi Menetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Ucapan 'Jin Buang Anak'

- 31 Januari 2022, 20:26 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

Edy Mulyadi kemudian diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15 WIB, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memeriksa Edy Mulyadi sebagai tersangka selama kurang lebih dua jam, setelah penetapan dirinya.

Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Lokasi Camping Ground untuk MotoGP Mandalika 2022 Belum Diputuskan karena Harus Dikaji Dulu

Edy juga dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Karena Edy Mulyadi, secara subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti DAN mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif dikenakan ke Edy Mulyadi, karena ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara, bahkan dilansir hingga 10 tahun.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bertajuk Bang Edy Channel.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terima Kasih, Nahdlatul Ulama Telah Menjaga NKRI dan Pancasila

Meski saat hadir sebagai saksi, Edy menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya warga Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah