Polisi Menetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Ucapan 'Jin Buang Anak'

- 31 Januari 2022, 20:26 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ujar Edy Mulyadi, di Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi bahkan menduga penyidik langsung mehanah dirinya. Dia telah membawa sejumlah perlengkapan pribadi, seperti pakaian dan alat kebersihan.

Baca Juga: Crypto Binance Blokir 281 Akun Trading Asal Nigeria, Berikut Alasannya

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Ucapan tersebut diduga menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Atas ucapan ini, Edy lantas dilaporkan sejumlah pihak, terdapat 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah